Senin, 22 Juli 2013

Ambil KPR, Biaya Berikut Harus Anda Bayar

Mengambil KPR di bank juga membutuhkan biaya yang lumayan. Pasalnya, di sana ada sejumlah komponen yang harus dibayarkan.

Mengutip buku "Sukses Beli Rumah tanpa Modal Cicilan" oleh Bob Sudiono, biaya yang mesti dibayarkan oleh pembeli adalah:

1. Biaya pajak pembeli (pajak BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai NJOP. Dikurangi oleh faktor subsidi dari pemerintah. Nah, biaya ini sepenuhnya akan masuk ke kas Negara.

2. Biaya notaris yang ditunjuk oleh pihak bank. Bank biasanya menunjuk sendiri notaries rekanannya untuk proses akad kredit KPR. Karena bank tidak ingin dikibuli lagi oleh pembeli yang hobi me-mark-up harga rumah. Besarnya kira-kira 1 persen.

3. Biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi ini akan memberikan kenyamanan lagi semua pihak termasuk pihak bank, dan pihak pembeli, kalau kalau sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Dan semuanya akan ditanggung oleh pihak asuransi. Total besarnya kurang lebih 1 persen dari nilai rumah.

4. Pajak-pajak tambahan rumah lainnya. Biaya ini tidak terlalu besar.

5. Biaya provisi bank. Biasanya pihak bank meminta 1 persen untuk biaya provisi. Anda bisa meminta diskon hingga 0,5 persen. dan pihak bank biasanya setuju, bahkan beberapa bank sudah berani membebaskan biaya provisi untuk mengejar target market mereka. Disini Anda harus berani nego dengan pihak bank, ya!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar