Mengambil KPR di bank juga membutuhkan biaya yang lumayan. Pasalnya, di sana ada sejumlah komponen yang harus dibayarkan.
Mengutip buku "Sukses Beli Rumah tanpa Modal Cicilan" oleh Bob Sudiono, biaya yang mesti dibayarkan oleh pembeli adalah:
1.
Biaya pajak pembeli (pajak BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai NJOP.
Dikurangi oleh faktor subsidi dari pemerintah. Nah, biaya ini sepenuhnya
akan masuk ke kas Negara.
2. Biaya notaris yang ditunjuk oleh pihak
bank. Bank biasanya menunjuk sendiri notaries rekanannya untuk proses
akad kredit KPR. Karena bank tidak ingin dikibuli lagi oleh pembeli yang
hobi me-mark-up harga rumah. Besarnya kira-kira 1 persen.
3. Biaya
asuransi jiwa dan asuransi kebakaran. Asuransi ini akan memberikan
kenyamanan lagi semua pihak termasuk pihak bank, dan pihak pembeli,
kalau kalau sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi. Dan semuanya akan
ditanggung oleh pihak asuransi. Total besarnya kurang lebih 1 persen
dari nilai rumah.
4. Pajak-pajak tambahan rumah lainnya. Biaya ini tidak terlalu besar.
5.
Biaya provisi bank. Biasanya pihak bank meminta 1 persen untuk biaya
provisi. Anda bisa meminta diskon hingga 0,5 persen. dan pihak bank
biasanya setuju, bahkan beberapa bank sudah berani membebaskan biaya
provisi untuk mengejar target market mereka. Disini Anda harus berani
nego dengan pihak bank, ya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar